Hasil RUPS MEI 2019 CITY
Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
PT Natura City Developments Tbk.(CITY)
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.141.330.070 saham atau 95,2 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Agenda Pertama :
Menyetujui dan mengesahkan :
a. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
c. Sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (acquit et de charge) dan tidak bertentangan dengan peratura perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
Agenda Kedua:
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, yaitu sebesar Rp 88,295 milyar untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Agenda Ketiga:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda Keempat:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit perusahaan properti, memiliki sumber daya manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Agenda Kelima:
Menerima dan menyetujui pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
Agenda Keenam:
1. Menerima pengunduran diri Bapak ERIC EFFENDY dari jabatannya selaku Direktur Independen Perseroan dan menerima pengunduran diri dari Bapak DJAJADY PANDJIWIDJAJA dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatan mereka masing-masing sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam buku-buku Perseroan dan dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari RUPS Tahunan Perseroan yang menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2018.
2. Menyetujui pengangkatan BAPAK RIO TINTO SIRAIT untuk menggantikan Bapak DJAJADY PANDJIWIDJAJA selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan sisa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahun 2023 yang merupakan RUPS Tahunan yang kelima terhitung sejak pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : JAMES FREDERICK KUMALA;
Komisaris : YULI DWI KUSMADI;
Komisaris Independen : RIO TINTO SIRAIT;
DIREKSI:
Direktur Utama : ELFI DARLIS;
Direktur : JOSE FRANCIS B ACANTILADO.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Sumber : IPS RESEARCH
https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Hasil_RUPS_MEI_2019_CITY&news_id=354919&group_news=RESEARCHNEWS&news_date=&taging_subtype=CITY&name=&search=y_general&q=RUPS&halaman=1