Keberadaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Anggaran Dasar, serta POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020). RUPS adalah organ tertinggi Perseroan dan memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi, dengan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar Perseroan